Fajarasia.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi ekspor limbah sawit atau palm oil mill effluent (POME) pada Selasa (18/8). Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan terhadap 11 tersangka.
Juru bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyebut perkara ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp7,3 triliun berdasarkan hasil audit BPKP. Para terdakwa didakwa melakukan korupsi yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun korporasi, termasuk 15 perusahaan yang terlibat.
Adapun 11 tersangka terdiri dari pejabat negara dan pihak swasta, di antaranya mantan Direktur Teknis Kepabeanan R. Fadjar Donny Tjahjadi, analis kebijakan di Kementerian Perindustrian Lila Harsyah Bakhtiar, serta sejumlah direktur perusahaan sawit.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan modus utama perkara ini adalah rekayasa klasifikasi ekspor crude palm oil (CPO) berkadar asam tinggi yang diklaim sebagai POME. Dengan menggunakan HS code residu, ekspor CPO seolah-olah terbebas dari kewajiban negara.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara untuk meloloskan ekspor. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat dan pengusaha besar dalam industri kelapa sawit.****





