Kejagung Tahan Dua Pegawai Pajak Terkait Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL

Kejagung Tahan Dua Pegawai Pajak Terkait Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL

Fajarasia.id – Kejaksaan Agung menetapkan dua pegawai pajak Kementerian Keuangan berinisial BP dan SR sebagai tersangka kasus manipulasi ekspor pulp oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL). Kedua tersangka diduga membantu perusahaan melakukan praktik underinvoicing yang merugikan negara hingga Rp2 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menjelaskan, PT TPL melaporkan produk ekspor sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP) yang bernilai rendah. Padahal, produk sebenarnya adalah dissolving pulp dengan harga jual lebih tinggi.

Manipulasi ini dilakukan sejak 2018 hingga 2025 melalui penjualan kepada perusahaan afiliasi, PT Asia Pacific Rayon. Untuk memuluskan praktik curang, PT TPL meminta bantuan BP dan SR yang saat itu bertugas sebagai supervisor pemeriksaan pajak. Keduanya diduga menerima sejumlah uang dari perusahaan.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian besar. “Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun,” ujar Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (12/8).

Kedua tersangka dijerat Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung.****

Pos terkait