Fajarasia.id – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mencabut izin usaha lima perusahaan pemegang konsesi hutan di Kalimantan yang terlibat kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah tegas ini disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Menurut Raja Juli, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku kecil, tetapi juga perusahaan yang terbukti mengabaikan kewajibannya menjaga kawasan konsesi.
“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya tajam kepada yang kecil, tetapi juga tajam ke atas,” ujar Raja Juli, Selasa (22/9/2026).
Lima perusahaan yang izinnya dicabut yakni PT Wana Lestari Jaya di Kabupaten Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, PT Prima Multi Buana di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, serta PT Pancaran Wana Nusa di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.
Selain itu, pemerintah juga mencabut izin PT Grace Putri Perdana yang memiliki konsesi di Lamandau, Sukamara, dan Ketapang, serta PT Babugus Wahana Lestari di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Secara keseluruhan, luas konsesi kelima perusahaan tersebut mencapai sekitar 92.464 hektare.
Kementerian Kehutanan mencatat area yang terdampak kebakaran di lima konsesi tersebut mencapai 1.169,13 hektare. Luas lahan terbakar terbesar berada di area PT Pancaran Wana Nusa yang mencapai 497 hektare, disusul PT Grace Putri Perdana seluas 374,99 hektare dan PT Babugus Wahana Lestari seluas 231,10 hektare.
Raja Juli menegaskan bahwa setiap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) memiliki tanggung jawab untuk menjaga kawasan yang dikelolanya dari ancaman kebakaran. Namun, perusahaan-perusahaan tersebut dinilai tidak menjalankan kewajiban tersebut sebagaimana mestinya.
“Karena mereka mengabaikan dan tidak peduli terhadap kewajiban itu, maka hari ini lima perusahaan tersebut saya cabut izinnya,” katanya.
Pemerintah berharap pencabutan izin ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan lain yang beroperasi di sektor kehutanan agar lebih serius dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Menurut Raja Juli, tindakan tegas tersebut juga ditujukan untuk menciptakan efek jera sehingga tidak ada lagi praktik pembakaran maupun pembiaran karhutla di kawasan konsesi.
“Oleh karena itu, kami berharap ini menjadi efek jera bagi seluruh perusahaan agar tidak melakukan pembakaran maupun pembiaran terhadap kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.
Langkah pencabutan izin ini menjadi salah satu tindakan penegakan hukum terbesar di sektor kehutanan dalam penanganan karhutla tahun ini, sekaligus menegaskan sikap pemerintah terhadap perusahaan yang dinilai lalai menjaga kawasan hutan yang menjadi tanggung jawabnya.***




