Menhut Bertindak Tegas, 5 Perusahaan Kehilangan Izin Akibat Karhutla

Menhut Bertindak Tegas, 5 Perusahaan Kehilangan Izin Akibat Karhutla

Fajarasia.id – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mencabut izin usaha lima perusahaan pemegang konsesi hutan di Kalimantan yang terindikasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah penegakan hukum pemerintah terhadap pelaku maupun pihak yang dinilai lalai dalam menjaga kawasan hutan.

Raja Juli menegaskan, pencabutan izin dilakukan sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.

“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya tajam kepada yang kecil, tetapi juga tajam ke atas,” ujar Raja Juli, Selasa (22/9/2026).

Lima perusahaan yang izinnya dicabut yakni PT Wana Lestari Jaya di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, PT Prima Multi Buana di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah, PT Grace Putri Perdana yang beroperasi di Lamandau, Sukamara, dan Ketapang, serta PT Babugus Wahana Lestari di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Menurut Raja Juli, total luas konsesi yang dikelola kelima perusahaan tersebut mencapai 92.464 hektare.

Kementerian Kehutanan juga mencatat luas area terdampak kebakaran di kawasan konsesi lima perusahaan itu mencapai 1.169,13 hektare. Area terbakar terbesar berada di konsesi PT Pancaran Wana Nusa seluas 497 hektare, disusul PT Grace Putri Perdana seluas 374,99 hektare dan PT Babugus Wahana Lestari seluas 231,10 hektare.

Raja Juli menegaskan bahwa pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) memiliki tanggung jawab untuk menjaga area konsesi dari ancaman kebakaran dan menjalankan seluruh ketentuan yang melekat pada izin usaha mereka.

Namun, pemerintah menilai perusahaan-perusahaan tersebut tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya.

“Karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima perusahaan tersebut saya cabut,” katanya.

Pencabutan izin ini sekaligus menjadi sinyal keras pemerintah terhadap perusahaan yang dinilai lalai dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan. Selain memberikan sanksi, pemerintah berharap langkah tersebut dapat menciptakan efek jera bagi pelaku usaha di sektor kehutanan.

Raja Juli menekankan bahwa seluruh perusahaan yang berada di bawah pengawasan Kementerian Kehutanan harus meningkatkan pengawasan dan upaya pencegahan agar tidak terjadi pembakaran maupun pembiaran terhadap karhutla.

“Oleh karena itu, kami berharap ini menjadi efek jera bagi seluruh perusahaan agar tidak melakukan pembakaran maupun pembiaran,” ujarnya.

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperkuat perlindungan kawasan hutan sekaligus memastikan setiap pemegang konsesi menjalankan tanggung jawabnya dalam menjaga kelestarian lingkungan.***

Pos terkait