Fajarasia.id – Komisi III DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU Perampasan Aset) akan disahkan paling lambat pada Rapat Paripurna Desember 2026. Kepastian itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Rabu (26/8).
“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat Desember,” ujarnya.
Habiburokhman menjelaskan DPR hanya memiliki waktu efektif delapan minggu masa sidang setelah dipotong masa reses. Dalam periode tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, hingga pengesahan tingkat pertama dan kedua.
Sejauh ini, Komisi III telah melaksanakan 35 kali RDPU, tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat. Ia menilai penyerapan aspirasi sudah mendekati maksimal.
“Sebagian besar masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Dukungan juga agar RUU ini disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.
RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan diharapkan menjadi instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi melalui mekanisme penyitaan aset hasil tindak pidana.***





