Fajarasia.id – Kuasa hukum Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe membantah kabar kliennya mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketidakhadiran Rudy pada Kamis (6/8/2026) disebut karena jadwal pemeriksaan kesehatan yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Kuasa hukum Rudy, Ricky HP Sitohang, menjelaskan pihaknya menerima surat panggilan KPK pada Selasa (4/8) dan langsung menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan ke KPK sehari setelahnya. “Pada prinsipnya, kami akan selalu kooperatif dan tetap menghormati serta mematuhi prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya, Senin (10/8).
Ricky menambahkan, pemeriksaan Rudy sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha (DNR) diusulkan dijadwalkan ulang pada Selasa (11/8/2026). Surat permohonan penundaan telah diterima resmi oleh KPK.
KPK sebelumnya mengimbau Rudy agar hadir memenuhi panggilan berikutnya. Lembaga antikorupsi juga menegaskan akan mempertimbangkan langkah hukum bila Rudy kembali tidak hadir. Rudy merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH di Kemensos yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp200 miliar.
Selain Rudy, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Kanisius Jerry Tengker, mantan Dirut PT DRL, serta Edi Suharto, eks Staf Ahli Menteri Sosial. Rudy sendiri sudah dua kali gagal dalam praperadilan dan masih dikenakan pencegahan ke luar negeri hingga 12 Agustus 2026.***





