Fajarasia.id – Dewan Pengurus Nasional Peradi Bersatu meminta Mahkamah Agung (MA) segera menerbitkan pedoman jelas terkait pengajuan praperadilan berulang dalam satu perkara pidana. Permintaan ini muncul menyusul fenomena praperadilan berulang dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menegaskan pihaknya tidak menolak mekanisme praperadilan. Namun, ia menilai hak tersebut tidak semestinya digunakan untuk menghambat atau memperpanjang proses penegakan hukum. “Praperadilan merupakan instrumen penting untuk menguji tindakan aparat penegak hukum dan melindungi hak tersangka, tetapi jangan sampai disalahgunakan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Peradi Bersatu menyampaikan tujuh alasan kepada MA, di antaranya menjaga asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan; kepastian hukum; mencegah terganggunya pemeriksaan perkara pokok; serta mencegah penyalahgunaan proses hukum. Mereka juga mendorong MA menerbitkan SEMA atau PERMA sebagai pedoman seragam bagi seluruh pengadilan negeri.
Fenomena praperadilan berulang ini mencuat setelah sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, beberapa kali mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait perkara ijazah Jokowi.****





