Fajarasia.id – Kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah menyita uang saat menggeledah rumah kliennya di Jakarta Timur terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Yang digeledah itu tidak ada yang disampaikan Rp100 miliar, tidak ada harta Rp1 pun,” ujar kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, di sela sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Mellisa menegaskan, barang yang disita KPK hanya paspor, catatan notebook, serta telepon genggam milik tamu yang kebetulan hadir di rumah Yaqut. Ia membantah keras narasi yang menyebut adanya penyitaan uang Rp100 miliar.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut Yaqut melakukan tindak pidana korupsi terkait pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023–2024, yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar. Mellisa mempertanyakan dasar dakwaan tersebut, dengan menekankan bahwa dana berasal dari keuntungan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan bukan uang negara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah pihak yang disebut turut menerima aliran dana, serta memperkaya korporasi penyelenggara haji khusus.****





