DPR-Pemerintah Sepakat Tetapkan Ojol Sebagai UMKM

DPR-Pemerintah Sepakat Tetapkan Ojol Sebagai UMKM

Fajarasia.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menyepakati status ojek online sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kesepakatan ini dihasilkan dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Prof Sufmi Dasco, bersama sejumlah menteri di Ruang Pimpinan DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Rakor tersebut membahas finalisasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online atau Perpres Ojol. Pemerintah menegaskan bahwa para pengemudi ojol kini memiliki status resmi sebagai pelaku UMKM, sehingga berhak memperoleh perlindungan dan akses program pemberdayaan usaha.

Keputusan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan jutaan pengemudi ojol di seluruh Indonesia, sekaligus memperkuat kontribusi sektor transportasi online terhadap perekonomian nasional.***

Pos terkait