Fajarasia.id – Maskapai nasional Malaysia, Malaysia Airlines, mewajibkan seluruh 1.260 pilot menjalani tes narkoba menyusul penangkapan kopilotnya di Bandara Soekarno-Hatta yang kedapatan menyelundupkan ekstasi. Kebijakan ini diumumkan oleh induk perusahaan Malaysian Aviation Group (MAG) sebagai langkah pengetatan keselamatan dan kelayakan awak pesawat.
MAG menyatakan fase pertama tes narkoba telah dimulai sejak Jumat (7/8) dan ditargetkan selesai pada 15 Agustus. “MAG memperkuat kerangka kerja keselamatan dengan pemeriksaan narkoba yang ditingkatkan di seluruh maskapai penerbangannya,” demikian pernyataan resmi perusahaan.
Tes narkoba wajib ini berlaku tidak hanya bagi pilot Malaysia Airlines, tetapi juga bagi pilot aktif di maskapai lain di bawah naungan MAG. Program serupa akan diperluas hingga mencakup awak kabin aktif, melengkapi tes acak yang sudah berjalan.
Kebijakan ini merupakan respons cepat atas kasus kopilot Mohd Saufi bin Othman (39) yang ditangkap Bea Cukai Soekarno-Hatta pada 28 Juli lalu. Ia kedapatan membawa 26 kilogram ekstasi dan terbukti positif tiga jenis narkoba. Saufi mengaku sudah tiga kali menyelundupkan narkoba ke Indonesia dengan bayaran 50.000 Ringgit.
MAG menegaskan, pilot yang tidak mengikuti tes hingga batas waktu tidak akan diizinkan mengoperasikan penerbangan. Perusahaan juga menekankan komitmen pada kebijakan nol toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran.***





