KPK Percepat Penyidikan, Tiga Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Ditahan

KPK Percepat Penyidikan, Tiga Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Ditahan

Fajarasia.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) yang berlangsung pada periode 2018–2023. Penahanan dilakukan setelah penyidik menuntaskan pemeriksaan terhadap para tersangka.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, ketiga tersangka yang ditahan berinisial DR, WER, dan EL. Mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Agustus 2026.

“Para tersangka kami lakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/8/2026).

DR yang saat proyek berlangsung menjabat Direktur Enterprise and Business Service pada salah satu perusahaan telekomunikasi milik negara periode 2017–2019 ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Sementara itu, WER yang pernah menjabat Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement di perusahaan yang sama pada 2012–2020 serta EL, mantan pegawai perusahaan tersebut yang juga merupakan pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU mulai disidik KPK sejak September 2024. Penyidik kemudian memanggil sejumlah saksi mulai Januari 2025 untuk mendalami mekanisme pengadaan serta dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Pada Agustus 2025, KPK menyatakan penyidikan telah memasuki tahap akhir dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung besaran kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

Dalam perkembangan berikutnya, KPK mengungkap bahwa salah satu tersangka, Elvizar (EL), juga tersangkut perkara dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu bank milik negara. Saat proyek digitalisasi SPBU berlangsung, Elvizar diketahui menjabat Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut.

Penahanan terhadap ketiga tersangka menandai babak baru dalam penyidikan perkara yang telah bergulir hampir dua tahun. KPK menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain serta mengungkap secara menyeluruh kerugian negara yang timbul akibat proyek tersebut.****

Pos terkait