Kejati Sumsel Pulihkan Rp127 Miliar dari Kasus Lahan PT SMB

Kejati Sumsel Pulihkan Rp127 Miliar dari Kasus Lahan PT SMB

Fajarasia.id  – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil memulihkan kerugian keuangan negara senilai Rp127,27 miliar dalam perkara dugaan korupsi penguasaan dan pemanfaatan tanah negara tanpa izin yang melibatkan PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB).

Pemulihan tersebut dilakukan melalui proses mediasi dan negosiasi yang difasilitasi Jaksa Pengacara Negara (JPN) bersama ahli waris mendiang H. Abdul Halim Ali selaku Direktur Utama PT SMB.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Anton Delianto mengatakan, langkah tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mengedepankan upaya penyelamatan aset dan pengembalian kerugian negara.

“Penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi juga memprioritaskan penyelamatan serta pemulihan keuangan negara,” ujar Anton dalam konferensi pers di Palembang, Selasa (4/8/2026).

Nilai kerugian negara sebesar Rp127.276.655.336,50 tersebut mengacu pada hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan yang diterbitkan pada 17 November 2025.

Kerugian itu terdiri atas nilai aset tanah negara di kawasan suaka dan area penggunaan lainnya (APL) sebesar Rp2,55 miliar, tunggakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp201,58 juta, serta keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari aktivitas perkebunan tanpa izin yang mencapai Rp124,51 miliar.

Sebagai bagian dari penyelesaian perkara, ahli waris dan manajemen PT SMB menyepakati pengembalian seluruh nilai kerugian negara secara bertahap dalam jangka waktu paling lama 12 bulan.

Pembayaran tahap pertama telah ditetapkan sebesar Rp10,5 miliar. Selanjutnya, sisa kewajiban akan dilunasi melalui cicilan setiap akhir bulan kerja dengan nilai sedikitnya Rp9,69 miliar hingga seluruh kewajiban terpenuhi.

Anton menegaskan seluruh dana pengembalian disetorkan secara resmi ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, mekanisme tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memastikan setiap kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dapat dipulihkan secara optimal.

Kejati Sumsel berharap penyelesaian melalui jalur pemulihan aset ini dapat memberikan manfaat nyata bagi negara sekaligus memperkuat efektivitas penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi.****

Pos terkait