Fajarasia.id — Menteri Perdagangan Budi Santoso membuka peluang perubahan aturan perdagangan elektronik (e-commerce) mengikuti dinamika ekosistem digital. Ia menegaskan regulasi bersifat dinamis dan dapat disesuaikan bila diperlukan.
“Seandainya nanti memang diperlukan perubahan lagi, karena pada prinsipnya Permendag itu dinamis. Jadi setiap ada kebutuhan untuk dilakukan perubahan, maka kami terus akan melakukan itu,” ujar Budi dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR, Kamis (17/9).
Saat ini, ketentuan perdagangan melalui sistem elektronik diatur dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026, yang menggantikan aturan sebelumnya. Regulasi tersebut mencakup transparansi biaya, mekanisme pengaduan, penyelesaian sengketa, serta perlindungan konsumen.
Budi menambahkan, Kemendag terus bersinergi dengan platform e-commerce untuk memprioritaskan produk UMKM. “Kita meminta agar produk UMKM diprioritaskan dan dilindungi,” katanya.
Dalam rapat, anggota DPR Mufti Aimah Nurul Anam menyoroti perlindungan pedagang, termasuk kejelasan jangka waktu penahanan dana, alasan penutupan toko, serta mekanisme keberatan. Ia meminta aturan lebih tegas agar pedagang tidak dirugikan.
Sepanjang 2025, Kemendag mencatat 7.887 aduan konsumen, dengan 99,35 persen berasal dari transaksi daring. Sebagian besar kasus telah diselesaikan. Persoalan penahanan dana pedagang juga sempat dibahas DPR bersama Tokopedia dan TikTok Shop, dengan nilai dana yang ditahan mencapai Rp24 miliar.****





