Fajarasia.id — Kejaksaan Agung akan melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9). Berkas perkara tersebut sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21.
“Benar akan dilimpahkan, lihat besok ya. Kemarin sudah dinyatakan P21,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (17/9). Ia menambahkan, waktu pelimpahan masih tentatif dan kemungkinan dilakukan siang hari.
Selain Febrie, dua tersangka lain yakni Don Ritto dan Nurman Herin juga akan dilimpahkan bersamaan. Ketiganya diduga terlibat dalam pusaran perkara yang berkaitan dengan penanganan kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.
Febrie dijerat atas dugaan tindak pidana korupsi pemerasan sebagai tindak pidana asal sekaligus TPPU. Sementara Don Ritto dan Nurman Herin disangkakan melanggar pasal TPPU. Penyidik Kejagung sebelumnya telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti terkait perkara ini.****





