Jaksa Heran Stafsus Menag Pinjam Rp 500 Juta ke Kasubdit

Jaksa Heran Stafsus Menag Pinjam Rp 500 Juta ke Kasubdit

Fajarasia.id  — Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 menghadirkan mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi, sebagai saksi. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9), Rizky mengaku pernah meminjamkan uang Rp 500 juta kepada terdakwa sekaligus mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.

Jaksa KPK Greafik Loserte mempertanyakan alasan seorang staf khusus menteri meminjam uang dalam jumlah besar kepada pejabat setingkat kasubdit. “Yang kami agak kurang bisa nangkep, kok Staf Khusus Menteri pinjam uang Rp 500 juta ke Kasubdit?” ujar jaksa. Rizky menjawab tidak mengetahui latar belakang peminjaman tersebut.

Rizky menjelaskan, Gus Alex pertama kali meminjam Rp 200 juta pada November 2023, kemudian Rp 300 juta pada Januari 2024. Uang itu diserahkan melalui orang yang ditunjuk Gus Alex, bukan langsung kepada dirinya. Rizky menambahkan, dana Rp 500 juta tersebut berasal dari fee percepatan haji khusus tahun 2023.

Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa bersama Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham. Jaksa menyebut perbuatan mereka merugikan keuangan negara hingga Rp 622 miliar.***

Pos terkait