Fajarasia.id — Bareskrim Polri membongkar praktik pengoplosan LPG di sebuah gudang di Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Dari lokasi, polisi menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran yang digunakan untuk memindahkan isi LPG 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi berkapasitas 12 hingga 50 kg.
“Pada Rabu (16/9), penyidik Subdit 1 Ditipidter Bareskrim Polri mengamankan kegiatan penyuntikan tabung gas LPG dari 3 kg ke non-subsidi 12 dan 50 kg,” kata Dirtipidter Bareskrim, Brigjen Moh Irhamni, Kamis (17/9).
Sebanyak 910 tabung LPG disita sebagai barang bukti, terdiri atas 560 tabung 3 kg, 12 tabung 5 kg, 318 tabung 12 kg, dan 20 tabung 50 kg. Polisi juga mengamankan 35 regulator, empat mobil, dua timbangan, serta peralatan lain yang digunakan dalam praktik pengoplosan.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial E alias HB yang disebut sebagai pemilik gudang sekaligus pengendali usaha ilegal tersebut. “Tersangka E alias HB merupakan pemilik tempat usaha baik gudang ini maupun lokasi pemindahan gas,” ujar Irhamni.
Pengungkapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan dari penindakan awal di lokasi kejadian. Delapan orang saksi telah diperiksa untuk mendalami peran masing-masing dalam jaringan pengoplosan LPG bersubsidi.****





