Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan suap dalam pengurusan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pengembangan perkara itu ditandai dengan penerbitan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang membuka peluang munculnya tersangka lain.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, tiga sprindik tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin.
“Tim telah mengembangkan perkara tersebut. Ada tiga sprindik umum yang diterbitkan,” ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Sprindik pertama berkaitan dengan dugaan pemberian suap kepada pejabat negara. Menurut Achmad, penyidikan ini mengarah pada pihak swasta lain yang diduga memberikan uang kepada penyelenggara negara, namun belum ditetapkan sebagai tersangka saat OTT dilakukan.
Sementara itu, sprindik kedua menyasar dugaan penerimaan suap oleh pejabat negara. Penyidik mendalami kemungkinan adanya pejabat lain maupun pejabat yang telah terjerat dalam perkara sebelumnya yang diduga menerima uang dari pihak swasta berbeda.
Adapun sprindik ketiga diterbitkan untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini dilakukan guna menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi sekaligus mengidentifikasi aset yang mungkin disamarkan.
Kasus ini bermula ketika PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) lebih bayar untuk tahun pajak 2024 kepada KPP Madya Banjarmasin. Dalam proses pemeriksaan, nilai lebih bayar yang semula mencapai Rp49,47 miliar dikoreksi sebesar Rp1,14 miliar sehingga nilai restitusi menjadi Rp48,3 miliar.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan pada Februari 2026.
Selain Mulyono, penyidik juga menjerat dua tersangka lainnya, yakni Dian Jaya Demega, anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, serta Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo yang menjabat sebagai Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.
KPK menegaskan pengembangan penyidikan masih terus berlangsung. Lembaga antirasuah itu membuka kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum seiring pendalaman terhadap dugaan pemberian suap, penerimaan gratifikasi, hingga dugaan pencucian uang dalam perkara tersebut.****





