PAN Keberatan Ambang Batas Parlemen Naik

PAN Keberatan Ambang Batas Parlemen Naik

Fajarasia.id  – Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan keberatan terhadap wacana menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) di atas 4 persen.

Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan kenaikan ambang batas harus mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keterwakilan politik dan potensi suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.

Menurut Viva, semakin tinggi angka PT, semakin besar pula kemungkinan suara sah pemilih dari partai yang tidak mencapai ambang batas tidak ikut dihitung dalam pembagian kursi DPR.

“PAN bukan karena khawatir tidak lolos mendapatkan kursi DPR RI, karena sejak Pemilu 1999 sampai 2024 PAN terbukti selalu lolos ke Senayan,” ujar Viva di Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Ia menilai persoalan utama bukan sekadar peluang partai masuk parlemen, melainkan bagaimana menjaga agar hasil pemilu tetap mencerminkan proporsi suara yang diberikan pemilih.

Viva merujuk Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan PT 4 persen berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan dapat diberlakukan untuk Pemilu 2029 serta pemilu berikutnya dengan syarat dilakukan perubahan berdasarkan sejumlah pertimbangan yang ditentukan MK.

PAN berpandangan perubahan angka PT perlu memperhatikan proporsionalitas sistem pemilu. Semakin banyak partai yang gagal melewati ambang batas, menurut Viva, semakin besar pula potensi suara sah tidak dikonversi menjadi kursi.

Ia menyebut pada Pemilu Legislatif 2024 terdapat 17.304.303 suara atau sekitar 11,4 persen suara sah nasional yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR. Angka tersebut, menurut dia, menjadi salah satu gambaran dampak penerapan PT 4 persen.

Viva juga mengacu pada Putusan MK Nomor 45/PUU-XXII/2024 yang memuat pertimbangan mengenai hubungan antara besaran ambang batas dan potensi disproporsionalitas hasil pemilu. Dalam perkara tersebut, MK menolak permohonan untuk membatalkan ketentuan PT 4 persen.

Meski demikian, Viva mengatakan PAN tidak menetapkan angka tertentu sebagai besaran PT yang ideal.

Menurut dia, yang perlu dijaga adalah keseimbangan antara upaya menyederhanakan jumlah partai di DPR dan prinsip proporsionalitas dalam sistem pemilu.

“Ide penyederhanaan partai politik di DPR tidak boleh berbenturan dengan keharusan menjaga prinsip proporsionalitas hasil pemilihan,” kata Viva.

Wacana menaikkan ambang batas parlemen muncul dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono sebelumnya menyatakan partainya menyepakati angka PT sebesar 5 persen.

Sementara itu, Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun menyebut angka 5 persen sebagai usulan yang dinilai dapat mendukung penyederhanaan partai politik di parlemen.

Perbedaan pandangan tersebut membuat besaran ambang batas parlemen menjadi salah satu isu yang kembali dibahas dalam proses revisi aturan pemilu.

Bagi PAN, perubahan angka PT perlu ditempatkan dalam kerangka menjaga keterwakilan pemilih sekaligus mempertahankan proporsionalitas hasil pemilu.****

Pos terkait