KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Penyidikan Kasus Silmy Karim Berlanjut

Gedung KPK
Gedung KPK

Fajarasia.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan kasus pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Salah satu langkah terbaru yang dilakukan penyidik adalah menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penggeledahan berlangsung hingga menjelang malam dan menjadi bagian dari rangkaian penyidikan perkara yang tengah berjalan.

“Tim melakukan kegiatan penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Kegiatan baru selesai sekitar pukul 18.00 WIB,” ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Meski demikian, KPK belum mengungkap barang bukti yang berhasil diamankan maupun ruangan yang menjadi sasaran penggeledahan. Hasil kegiatan tersebut masih dalam tahap pendalaman sebelum diumumkan kepada publik.

“Nanti akan ada pembaruan mengenai hasil penggeledahan yang disampaikan oleh juru bicara,” katanya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal terbatas bagi WNA yang diduga berlangsung sejak Silmy Karim menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023. Dalam penyidikannya, KPK memperkirakan total uang yang terkumpul dari praktik tersebut mencapai sekitar Rp145,5 miliar.

Penyidik juga menduga Silmy menerima aliran dana sebesar Rp100 juta setiap pekan selama praktik itu berlangsung. Dugaan tersebut kini menjadi salah satu fokus pembuktian dalam proses penyidikan.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka berasal dari berbagai tingkatan jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, mulai dari mantan pimpinan hingga pejabat teknis yang menangani perizinan keimigrasian.

Delapan tersangka itu yakni Silmy Karim (mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sekaligus mantan Dirjen Imigrasi), Saffar Muhammad Godam (mantan Plt Dirjen Imigrasi), Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian), Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Alih Status Izin Tinggal), Bagus Bramantyo (Kasubdit Direktorat Izin Tinggal), Ronald Arman Abdullah (Kepala Kantor Imigrasi), Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status ITAS), serta Gusti Benar yang merupakan staf pada Subdirektorat Izin Tinggal.

KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat maupun menelusuri aliran dana hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut.****

Pos terkait