KPK Buka Peluang Periksa Ridwan Kamil di Kasus Bank BJB

KPK Buka Peluang Periksa Ridwan Kamil di Kasus Bank BJB

Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa kembali mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, setelah menahan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021–2023.

“Apakah setelah ini akan dilakukan pemanggilan? Ya, tentunya bergantung kebutuhan tim penyidik,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8) malam.

KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka pada Maret 2025, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan sekaligus PPK Widi Hartoto, serta tiga pengendali agensi periklanan: Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.

Penyidik memperkirakan kerugian negara akibat praktik korupsi yang melibatkan enam agensi periklanan mencapai sekitar Rp223 miliar. Dalam rangkaian penyidikan, KPK sempat menggeledah rumah Ridwan Kamil pada Maret 2025 dan menyita sejumlah barang, termasuk kendaraan pribadi. Ridwan Kamil kemudian hadir sebagai saksi pada Desember 2025.

Pada 10 Agustus 2026, KPK resmi menahan Widi, Ikin, Suhendrik, dan Sophan, sementara Yuddy belum ditahan karena alasan kesehatan.****

Pos terkait