Fajarasia.id – Wacana pilkada tanpa wakil kembali mencuat di Komisi II DPR RI menyusul maraknya perselisihan antara kepala daerah dan wakilnya. Sejumlah anggota dewan menilai keberadaan wakil kepala daerah kerap hanya menjadi pendulang suara atau vote getter, bukan mitra kerja yang efektif.
Anggota Fraksi PKB, Muhammad Khozin, bahkan menyebut 60 persen kepala daerah di Indonesia memiliki hubungan disharmoni dengan wakilnya. Ia mengusulkan agar posisi wakil cukup ditunjuk oleh kepala daerah terpilih sesuai kebutuhan.
CNNIndonesia.com merangkum sejumlah kasus pecah kongsi yang memperkuat wacana tersebut:
- Sidoarjo: Bupati Subandi dan Wakilnya Mimik Idayana berselisih terkait mutasi ASN pada September 2025. Mimik menilai keputusan mutasi tanpa melibatkan dirinya tidak sesuai prosedur dan melaporkannya ke Kemendagri.
- Bandung: Wakil Wali Kota Erwin mengaku tak pernah diajak dalam program strategis Pemkot oleh Wali Kota Muhammad Farhan. Farhan membantah, namun mengakui tugas wakil memang terbatas sesuai aturan Kemendagri.
- Lebak: Bupati Hasbi Jayabaya dan Wakilnya Amir Hamzah bersitegang saat halal bihalal Idulfitri 1447 H. Hasbi menyinggung kasus korupsi yang pernah menjerat Amir, memicu kemarahan di depan ASN.
- Jember: Wakil Bupati Djoko Santoso melaporkan Bupati Muhammad Fawait ke KPK karena merasa tak dilibatkan dalam program strategis. Konflik berlanjut ke gugatan di pengadilan terkait hak dan fasilitas.
Fenomena disharmoni ini memperkuat dorongan agar regulasi pilkada direvisi. Usulan penunjukan wakil kepala daerah oleh kepala daerah terpilih dinilai bisa menjadi solusi untuk menghindari konflik berkepanjangan dan memastikan efektivitas pemerintahan daerah.***





