Baleg DPR-Pemerintah-DPD Sepakati RUU Prioritas Baru 2026

Baleg DPR-Pemerintah-DPD Sepakati RUU Prioritas Baru 2026

Fajarasia.id – Badan Legislasi (Baleg DPR) bersama pemerintah dan DPD RI menyepakati daftar baru RUU Prolegnas Prioritas 2026 dalam rapat di Senayan, Jakarta, Senin (24/8). Rapat dihadiri Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej dan Ketua PPUU DPD RI Abdul Kholik.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyampaikan tiga usulan RUU baru dari DPR, yakni perubahan UU Provinsi Nusa Tenggara Barat, perubahan UU Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta RUU Pengaturan Reforma Agraria.

Sementara itu, pemerintah mengusulkan delapan RUU, di antaranya RUU Ketenaganukliran, RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara, RUU Badan Usaha, RUU Kewarganegaraan, RUU Hak Asasi Manusia, RUU Advokat, dan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik.

Kedelapan RUU tersebut yakni:

RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran;
RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;
RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara;
RUU tentang Badan Usaha;
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat; dan
RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik.
Rapat menghasilkan lima poin kesimpulan. Berikut poin kesimpulan yang disetujui:

Mengubah pengusulan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri yang semula usulan DPR (Badan Legislasi) menjadi usulan DPR (Komisi VI) dalam Perubahan Keempat Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026.
Memasukkan 3 (tiga) RUU usulan DPR (Badan Legislasi) ke dalam Perubahan Keempat Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan Perubahan Ketiga Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, yaitu:
a. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat;
b. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan
c. RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria.

Mengubah judul RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan usulan DPR (Komisi IX) dalam Perubahan Ketiga Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 menjadi RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Mengeluarkan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal usulan Pemerintah dari daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026.
Memasukkan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis usulan Pemerintah ke dalam Perubahan Ketiga Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026.****

 

Pos terkait