Koalisi Buruh Desak DPR Atur Pesangon, Singgung Investor Kabur

Koalisi Buruh Desak DPR Atur Pesangon, Singgung Investor Kabur

Fajarasia.id – Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menyampaikan aspirasi dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Gedung DPR, Senin (14/8). Mereka menyoroti fenomena investor asing yang menutup usaha tanpa membayar pesangon pekerja, sekaligus mendorong agar hal itu diatur dalam RUU Ketenagakerjaan.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyebut 80 persen usulan buruh sudah masuk dalam draf RUU. “Kami meminta partai politik tidak bermain-main. Isu ini sangat sensitif dan berisiko tinggi,” tegasnya.

Koalisi buruh yang menaungi 11 konfederasi dan 158 federasi menekankan sejumlah isu utama, mulai dari sistem pengupahan, outsourcing, PKWT, jaminan sosial, hingga cadangan pesangon. Andi Gani menegaskan negara tidak boleh lepas tangan. “Cadangan pesangon wajib ada dan dibayarkan di muka. Banyak perusahaan tutup tanpa menyelesaikan hak pekerja, bahkan ada investor asing yang kabur setelah meraih keuntungan,” ujarnya.

Selain itu, koalisi mengusulkan perubahan nomenklatur menjadi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan agar perlindungan hukum mencakup buruh sekaligus pengusaha.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh memastikan usulan buruh maupun pengusaha akan diakomodasi. Draf RUU rencananya segera dibawa ke rapat paripurna untuk pembahasan lebih lanjut.***

Pos terkait