KPK Kembangkan Kasus Rejang Lebong, Sasar Pejabat Pemkot Bengkulu

KPK Kembangkan Kasus Rejang Lebong, Sasar Pejabat Pemkot Bengkulu

Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari. Lembaga antirasuah menyebut pengusutan kini berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pengembangan kasus merupakan hal lumrah setelah operasi tangkap tangan (OTT). “Penyidikan yang bermula dari OTT adalah tindakan awal untuk membuka kasus lain yang lebih besar dan tidak terbatas di wilayah tangkap tangan,” ujarnya, Minggu (26/7).

Kasus ini bermula dari OTT pada 9 Maret 2026 yang menjerat Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lainnya terkait dugaan suap proyek di Pemkab Rejang Lebong. KPK kemudian menetapkan lima tersangka, termasuk pejabat daerah dan pihak swasta, yang diduga terlibat praktik ijon proyek dengan imbalan 10–15 persen.

Dalam penggeledahan terbaru, KPK menyasar sejumlah lokasi di Bengkulu, termasuk rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan barang bukti berupa uang Rp4 miliar.

KPK menegaskan pengembangan kasus ini belum menetapkan tersangka baru, namun penyidikan terus berjalan untuk menelusuri keterlibatan pejabat Pemkot Bengkulu.****

Pos terkait