Fajarasia.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar seorang guru ASN di Tanjungbalai turut diproses hukum setelah suaminya, D (37), ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak berusia 12 tahun. Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menilai dugaan keterlibatan sang guru tidak hanya terkait kekerasan seksual, tetapi juga eksploitasi anak.
“Saat ini sudah ditangani KPAI Tanjungbalai, kami tetap mendorong ibu guru diproses hukum. Yang penting proses hukumnya segera karena kasus anak dalam UU Perlindungan Anak harus cepat,” ujar Diyah, Minggu (26/7).
Diyah juga membeberkan kondisi korban yang kini dalam pendampingan psikologis oleh UPTD PPA. Menurutnya, rehabilitasi medis, pendampingan psikologis, pemberdayaan sosial, hingga reintegrasi sosial harus dilakukan dengan melibatkan berbagai dinas, termasuk Dinkes dan Dinsos.
Sementara itu, polisi telah menetapkan D (37), suami guru ASN tersebut, sebagai tersangka. Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda M Ruslan, menyebut penyidikan masih berjalan dengan pemeriksaan saksi keluarga korban, keluarga tersangka, hingga saksi ahli psikologi.****





