Fajarasia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang mencuat dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam perkara ini, nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid beberapa kali muncul dalam penjelasan KPK. Hal itu berkaitan dengan sejumlah tersangka yang disebut penyidik sebagai orang kepercayaan Nusron. Namun, KPK belum menetapkan Nusron sebagai tersangka dan masih mendalami keterkaitan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Kasus tersebut bermula dari persoalan pengurusan HGB yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk. KPK menyebut proses tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan pemberian uang untuk membuka blokir dan mengurus dokumen pertanahan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, pihak Summarecon menghadapi persoalan setelah sejumlah ahli waris mengajukan gugatan ke PTUN Bandung sekaligus mengajukan blokir terhadap SHGB perusahaan.
Dalam proses tersebut, pihak Summarecon diduga menggunakan sejumlah perantara untuk mengupayakan pembukaan blokir.
Nama Erwin kemudian muncul dalam penyidikan. KPK menyebut Erwin sebagai salah satu orang kepercayaan Nusron Wahid.
Melalui Erwin, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung diduga meminta uang Rp 2 miliar untuk pengurusan tersebut. Setelah melalui proses negosiasi, nilai yang disepakati disebut menjadi Rp 1,5 miliar.
Uang itu kemudian diduga diserahkan pihak Summarecon melalui perantara kepada Erwin.
KPK sebelumnya menyebut Erwin menerima uang Rp 1,5 miliar dari Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adhi dalam rangkaian perkara tersebut.
Penyidikan KPK kemudian tidak berhenti pada perkara HGB Summarecon. Penyidik juga mendalami dugaan aliran uang dalam layanan pertanahan lainnya.
Salah satunya berkaitan dengan pengurusan HGB tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan (BPA). KPK menduga terdapat pemberian uang pengurusan sebesar Rp 2,1 miliar kepada Erwin.
Sebagian uang tersebut diduga mengalir kepada Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen yang juga disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Dari Arif, penyidik kemudian menemukan dugaan aliran uang lain yang masih terus ditelusuri.
KPK menyita sejumlah uang dalam berbagai mata uang dari rangkaian OTT tersebut. Total barang bukti uang yang disita mencapai sekitar Rp 106,3 miliar. KPK menyebut nilai tersebut termasuk yang terbesar dalam operasi tangkap tangan yang pernah dilakukan lembaga antirasuah.
Di rumah Arif, misalnya, penyidik menemukan uang tunai dalam rupiah serta mata uang asing. KPK masih mendalami asal-usul, tujuan penggunaan, serta pihak yang diduga menyerahkan dan menerima uang tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adhi selaku Direktur Utama Summarecon; serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Empat tersangka lainnya ialah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK menyebut empat nama terakhir sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Khusus Fahd Arafiq, KPK menyatakan penyidikan akan diarahkan pada dugaan tindak pidana yang dilakukan, bukan pada latar belakang politiknya.
Munculnya nama Nusron Wahid dalam konstruksi perkara tidak serta-merta membuatnya berstatus tersangka.
KPK mengatakan penyidik masih membutuhkan pendalaman dan penguatan alat bukti untuk menentukan kemungkinan pertanggungjawaban pidana pihak lain.
Pemanggilan Nusron sebagai saksi juga disebut bergantung pada kebutuhan penyidik dalam proses penyidikan.
Dengan demikian, fokus penyidikan saat ini masih diarahkan pada penelusuran asal-usul uang, pihak yang menerima maupun menyerahkan uang, serta hubungan setiap pihak dalam dugaan layanan pertanahan yang menjadi objek perkara.
KPK juga masih membuka kemungkinan berkembangnya penyidikan berdasarkan bukti-bukti baru yang ditemukan.
Hingga saat ini, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.****





