Fajarasia.id — PDI Perjuangan menilai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 5 persen dapat menjadi salah satu opsi dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun mengatakan angka tersebut dinilai dapat mendukung penyederhanaan partai politik sekaligus membuat pemerintahan berjalan lebih efektif.
“Kalau ideal ya kurang lebih sekitar itu. Angka 5 persen itu agak ideallah,” kata Komarudin kepada wartawan di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Menurut Komarudin, penyederhanaan jumlah partai politik di parlemen berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan. Ia menilai konsolidasi kekuasaan dapat lebih mudah dilakukan jika sistem kepartaian lebih sederhana.
Namun, Komarudin menekankan bahwa pembahasan ambang batas parlemen tidak hanya menyangkut efektivitas pemerintahan. Suara pemilih, termasuk kelompok minoritas, juga harus menjadi pertimbangan.
“Kalau diakomodir berarti angka parliamentary threshold-nya harus mempertimbangkan aspek-aspek itu,” ujarnya.
Komarudin mengingatkan DPR agar berhati-hati dalam menentukan angka ambang batas parlemen. Menurut dia, pembahasan RUU Pemilu harus memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menilai keputusan DPR terkait ambang batas parlemen perlu disusun berdasarkan pertimbangan yang kuat agar tidak kembali menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Karena keputusan MK itu bersifat final dan mengikat,” kata Komarudin.
Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 memang memerintahkan perubahan ketentuan ambang batas parlemen sebelum tahapan Pemilu 2029. MK juga menekankan bahwa perubahan tersebut harus mempertimbangkan proporsionalitas antara suara sah dan perolehan kursi serta diarahkan pada penyederhanaan partai politik.
Selain itu, MK meminta perubahan aturan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki kursi di DPR.
Wacana ambang batas parlemen 5 persen juga muncul dalam komunikasi sejumlah partai politik.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono mengatakan Gerindra menyepakati angka 5 persen dalam pembahasan RUU Pemilu. Ia menyebut Golkar dan PKS sebelumnya juga menyampaikan pandangan serupa.
Meski demikian, Sugiono menyatakan pembahasan tersebut belum menjadi keputusan final seluruh partai politik. Pembahasan RUU Pemilu masih akan berlanjut untuk menentukan desain aturan yang akan digunakan.
Dengan demikian, angka 5 persen saat ini menjadi salah satu usulan yang dibahas dalam penyusunan aturan baru Pemilu, sementara keputusan akhirnya masih bergantung pada proses pembahasan di DPR.****





