Dugaan Pelecehan oleh Debt Collector Picu Desakan Reformasi Penagihan Pinjol

Perencana Keuangan Elvi Diana
Perencana Keuangan Elvi Diana

Fajarasia.id  – Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum penagih utang (debt collector) terhadap seorang nasabah pinjaman online (pinjol) di Purworejo, Jawa Tengah, memicu desakan agar tata kelola penagihan di industri fintech lending dievaluasi secara menyeluruh.

Perencana Keuangan sekaligus Certified Financial Planner (CFP) Elvi Diana meminta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas untuk membenahi pengawasan terhadap pihak ketiga yang menjalankan fungsi penagihan.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah kisah korban ramai diperbincangkan di media sosial. Menurut Elvi, evaluasi terhadap vendor penagihan tidak cukup dilakukan melalui pemeriksaan administratif semata.

“Evaluasi harus mencakup seluruh proses, mulai dari seleksi vendor, mekanisme pengawasan di lapangan, hingga penilaian kinerja secara berkala,” ujar Elvi, Minggu (26/7).

Ia menilai pengawasan yang komprehensif diperlukan agar penyimpangan yang dilakukan oknum penagih tidak kembali terjadi dan tidak mencoreng kredibilitas industri pembiayaan digital.

Elvi juga mendorong AFPI menjatuhkan sanksi tegas terhadap vendor penagihan yang terbukti melanggar ketentuan etik maupun hukum. Menurutnya, pencabutan izin operasional perlu menjadi opsi bagi perusahaan jasa penagihan yang terbukti melakukan pelanggaran serius.

Selain itu, ia mengusulkan agar persyaratan perizinan bagi perusahaan collection diperketat sehingga hanya penyedia jasa yang memenuhi standar profesional yang dapat beroperasi.

Di sisi lain, OJK diminta mempertimbangkan penghentian sementara penerbitan izin baru bagi perusahaan penyedia jasa penagihan sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap ekosistem penagihan pinjaman online.

Elvi menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi, ancaman, kekerasan, maupun tindakan asusila yang dilakukan dalam proses penagihan merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi.

Kasus yang menjadi sorotan ini bermula ketika seorang nasabah Kredivo memiliki tunggakan pembayaran sebesar Rp4,4 juta dan mengaku belum mampu melunasi kewajibannya.

Berdasarkan kronologi yang beredar, pada awalnya penagih utang memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada nasabah untuk menyelesaikan pembayaran. Namun, sebelum batas waktu tersebut berakhir, oknum penagih kembali menghubungi korban dan mengajak bertemu secara langsung.

Dalam pertemuan itu, oknum debt collector diduga menawarkan penyelesaian utang dengan cara yang tidak patut dan mengarah pada tindakan pelecehan seksual.

Elvi menekankan bahwa tanggung jawab atas tindakan agen penagih tetap berada pada pelaku usaha jasa keuangan yang menggunakan jasa pihak ketiga tersebut. Karena itu, perusahaan penyelenggara tidak dapat melepaskan diri dari kewajiban memastikan seluruh proses penagihan berjalan sesuai ketentuan.

Menurutnya, praktik penagihan yang menyimpang bukan hanya merugikan korban, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap industri pinjaman online yang tengah berkembang.

Ia pun meminta aparat kepolisian bersama otoritas terkait mengusut tuntas perkara tersebut secara transparan dan objektif. Apabila ditemukan unsur pidana, seluruh pihak yang terlibat diharapkan diproses sesuai ketentuan hukum guna menjamin perlindungan konsumen dan menjaga integritas industri jasa keuangan digital.***

Pos terkait