Tahun 2022, Kejaksaan Tangani 2. 342 Kasus Pidana Umum

Tahun 2022, Kejaksaan Tangani 2. 342 Kasus Pidana Umum

Fajarasia.id – Terhitung sejak bulan Januari hingga bulan Desember 2022, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur, Kejaksaan Negeri, Cabang Kejaksaan Negeri telah menangani perkara pidana umum sebanyak 2.342 perkara.

Jumlah tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) yang masuk sejak Januari hingga Desember 2022, baik untuk Kejati NTT, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri diseluruh wilayah NTT.

Demikian diungkapkan Asisten Tindak Pidana Umum (As Pidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Muhamad Ihsan, S. H, M. H kepada wartawan, Senin (27/12/2022).

Dijelaskan Ihsan, dari keseluruhan perkara yang masuk, jumlah perkara paling banyak adalah penganiayaan sebanyak 445 perkara, pencurian 301 perkara, penggeroyokan 266 perkara, persetubuhan anak 184 perkara, KDRT 114 perkara.

Dari jumlah itu, kata dia, berkas perkara yang dinyatakan lengkap sebanyak 1.522 perkara, yang dilimpahkan ke pengadilan sebanyak 522 perkara, yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau telah putusan sebanyak 1466 perkara.

Sedangkan jumlah perkara yang diberhentikan penuntutan sebanyak 35 perkara, dengan rincian perkara yang diberhentian penuntutan berdasarkan Restoratif Justice dan perlindungan anak.

Dari jumlah perkara pidana umum yang ditangani, lanjut dia, perkara yang menarik perhatian publik, diantaranya kasus Tindak Pidana Pembunuhan, Randy Suhardy Badjideh yang saat ini masih mengajukan upaya hukum kasasi sejak 15 November 2022.

Irawaty Astana Dewi UA, tindak pidana pembunuhan yang masih berproses di PN Kupang pada tahapan pemeriksaan saksi.

Kasus terbakarnya KM Cantika Express 77 dengan tersangka, Edwin Pareda. Pendeta yang melakukan persetubuhan anak, Seprianto Ayub Snai, kasusnya saat ini masuk tahapan penuntutan di persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Tindak Pidana Pembunuhan, Yustinus Tanaem yang telah mengajukan upaya hukum kasasi dan pengajuan ditolak, serta tindak pidana pembunuhan oleh Urbanus Useng alias Useng yang masih melakukan upaya kasasi.

Dia mengatakan guna memperkuat dan berkesinambungan pelaksanaan penyelesai perkara melalui Restorative Justice, maka di wilayah hukum kejaksaan Tinggi NTT telah disediakan sebanyak 21 Rumah Restorative Justice

Sedangkan Balai Rehabilitasi Adhyaksa sebagai tempat untuk penampungan pecandu dan korban penyalah guna narkoba.(rey)

Pos terkait