Fajarasia.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT bakal telusuri pengalihan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI untuk membayar honor Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT.
Informasi yang diperoleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Badan Keuangan Daerah pada tahun 2021 mengalihkan dana PEN pinjaman daerah untuk membayar honor PPPK.
Sementara dalam petunjuk teknis (Juknis) dijelaskan bahwa sumber gaji honorer untuk PPPK dapat berasal dari APBN, APBD, maupun dana BOS.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi NTT, Jaja Raharja, S. H, M. H kepada wartawan, Senin (27/12/2022) mengakui jika pihaknya diminta untuk mengawal penyaluran dana PEN pinjaman daerah dari PT. SMI. Dan itu telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada. Dimana tahun 2022 ini merupakan tahun terakhir dari pinjaman itu.
“Penyaluran dana PEN dari PT SMI sudah dilakukan. Dan ini merupakan tahun terakhir dari pinjaman,” kata Jaja.
Jaja mengaku, terkait dengan informasi bahwa adanya informasi terkait pengalihan dana PEN pinjaman daerah dari PT SMI untuk kegiatan lain, baru diketahui oleh dirinya dan akan ditindaklanjuti serta ditelusuri oleh bidang intelejen Kejati NTT.
“Kita juga baru tahu dari teman-teman bahwa dari dana pinjaman itu dialihkan ke kegiatan lainnya. Nanti Asisten Intelijen tolong telusuri hal itu,”ungkap Jaja.
Untuk diketahui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI menggelontorkan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 37,62 triliun kepada 92 pemerintah daerah (Pemda) per Januari 2022.
Dimana dalam nomenklaturnya dana pinjaman daerah dari PT SMI diperuntukan untuk membiayai pembangunan infrastruktur jalan di 22 kabupaten/kota se-NTT. Namun dalam pelaksanaannya tidak seperti itu.(rey)





