Fajarasia.id – Pemerintah Kabupaten Karawang menindaklanjuti viralnya video pesta gay di sebuah tempat hiburan malam dengan langkah tegas. Satpol PP Karawang menyegel lokasi yang diduga menjadi arena pesta setelah menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk aktivitas LGBT, penjualan minuman beralkohol tanpa izin, dan dokumen bangunan yang belum lengkap.
Kepala Bidang PPUD Satpol PP Karawang, DA Prasetya Wirabrata, menegaskan penyegelan dilakukan sesuai prosedur. “Kami sudah lakukan penyegelan sementara terhadap Helen’s Night Mart karena ditemukan tiga pelanggaran utama,” ujarnya.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh menegaskan ancaman pencabutan izin operasional bila terbukti terjadi pelanggaran berat. “Karawang ini kota santri, aktivitas tidak pantas dan meresahkan masyarakat tidak dapat dibiarkan,” katanya.
Polda Jawa Barat menetapkan tiga orang tersangka terkait perbuatan cabul sesama jenis yang terekam dalam video. Kabid Humas Polda Jabar Hendra Rochmawan menyebut para pelaku dijerat Pasal 406 KUHP tentang perbuatan asusila di tempat umum dan Pasal 414 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Sekda Karawang Asep Aang Rahmatullah mengungkap fakta miris bahwa mayoritas peserta pesta gay tersebut adalah remaja di bawah umur. Pemkab Karawang kini menyiapkan langkah pembinaan dengan melibatkan Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta DP3A.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap tempat hiburan malam sekaligus perlindungan bagi generasi muda dari aktivitas yang merugikan.*****





