Fajarasia.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyerahkan hadiah sayembara Rp250 juta kepada keluarga YTR (29), korban penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan buronan Taufik Hidayat. Penyerahan dilakukan di Mapolda Jabar, Jumat (26/6/2026), disaksikan Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan.
Dedi menjelaskan, hadiah sayembara diberikan kepada korban karena penangkapan dilakukan oleh jajaran Polda Jabar. “Kan tidak mungkin polisi menerima sayembara. Jadi kita kasih ke keluarga korban untuk bekal masa depan,” ujarnya.
Taufik Hidayat, yang sempat buron dan melarikan diri ke beberapa daerah, akhirnya ditangkap di Majalaya, Kabupaten Bandung. Menurut Dedi, sayembara yang diumumkan sebelumnya memberi efek psikologis pada tersangka hingga membuatnya ciut dan kembali ke Bandung.
Dalam konferensi pers, Taufik yang mengenakan baju tahanan merah tampak menunduk dan menyampaikan penyesalan. “Saya menyesal, saya minta maaf,” ucapnya singkat.
Polisi menjerat Taufik dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 466 Ayat (2) KUHP dan Pasal 451 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban mengalami penyekapan dan penganiayaan selama tiga tahun.***





