fajarasia.id – Kakak beradik Joshua Made Mahayana dan Jordan Putu Mahayana mengadukan persoalan status kewarganegaraan mereka kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam program Pasti Ada Solusi Bersama Menteri Hukum di Graha Pengayoman, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Keduanya lahir di Australia dari orang tua berkewarganegaraan Indonesia. Namun, karena terlambat memilih kewarganegaraan sesuai ketentuan, mereka kini berstatus tanpa kewarganegaraan (stateless). Joshua menuturkan, sejak berusia tiga bulan ia dan adiknya menetap di Bali, menempuh pendidikan dari TK hingga SMA di Indonesia, serta memiliki dokumen kependudukan seperti KTP dan SIM.
“Dengan segala kerendahan hati, kami memohon agar diberikan status kewarganegaraan Indonesia. Kami cinta Indonesia, budaya, makanan, dan ingin mengabdikan ilmu yang kami dapat untuk membangun SDM di Bali dan Indonesia,” ujar Joshua.
Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Dulyono, menjelaskan keduanya sempat berstatus anak berkewarganegaraan ganda. Pemerintah sebelumnya memberi kesempatan melalui PP Nomor 21 Tahun 2022 untuk memilih kewarganegaraan Indonesia, namun masa berlaku aturan itu berakhir pada Mei 2024.
Menkum Supratman meminta jajarannya segera memproses permohonan Joshua dan Jordan jika seluruh persyaratan terpenuhi. Ia juga menekankan agar kasus serupa ditangani cepat apabila kembali ditemukan. “Kita akan fasilitasi agar status kewarganegaraan mereka bisa ditegaskan secara legal sebagai WNI,” katanya.
Langkah ini diharapkan menjadi solusi bagi warga yang menghadapi persoalan serupa, sekaligus menegaskan komitmen negara dalam melindungi hak setiap orang atas kewarganegaraan.***





