Fajarasia.id – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak pemerintah mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kejahatan transnasional yang memanfaatkan celah keimigrasian di Bali.
Menurut Rieke, Bali sebagai gerbang utama lalu lintas internasional tidak bisa hanya dipandang sebatas urusan visa, paspor, dan izin tinggal. “Keimigrasian merupakan instrumen strategis negara yang berkaitan langsung dengan keamanan nasional, investasi, ketenagakerjaan, perlindungan WNI, penerimaan negara, keberlanjutan lingkungan, serta kedaulatan NKRI,” ujarnya, Senin (8/6/2026).
Sepanjang 2025, Bali menerima 6,9 juta wisatawan mancanegara dengan lebih dari 15 juta perlintasan internasional. Namun, arus besar manusia dan modal itu belum diimbangi sistem pengawasan terintegrasi. Rieke menyoroti maraknya penyalahgunaan visa, perusahaan cangkang, investasi fiktif, tenaga kerja asing ilegal, online scam, perjudian daring, hingga perdagangan narkotika internasional.
Ia menekankan perlunya integrasi data antara Imigrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS, Ditjen Pajak, BKPM, dan OSS untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal kerja maupun sponsor fiktif. Rieke juga mendorong audit investigatif terhadap penerbitan visa, KITAS, KITAP, izin tinggal investor, hingga perusahaan PMA.
Selain itu, ia meminta aparat penegak hukum membongkar keterkaitan antara perusahaan cangkang, investasi bodong, praktik nominee, TPPO, TPPU, perjudian online, dan jaringan kejahatan lintas negara. “Saya mendukung Kejaksaan Agung dan KPK segera bergerak dalam indikasi korupsi keimigrasian di Bali,” tegasnya.
Rieke mengusulkan Bali dijadikan proyek percontohan sistem tata kelola keimigrasian nasional berbasis Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Digital. Menurutnya, Bali harus menjadi model tata kelola modern yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan kedaulatan negara.****





