DPR-Pemerintah Sepakat Aturan Polri di Jabatan Sipil

DPR-Pemerintah Sepakat Aturan Polri di Jabatan Sipil

Fajarasia.id  – Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 mengenai penempatan anggota Polri di jabatan sipil yang berkaitan dengan fungsi kepolisian.

Kesepakatan diambil setelah Panitia Kerja RUU Polri melakukan serangkaian pembahasan. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, ketentuan baru itu diatur dalam usulan Pasal 28A yang terdiri atas lima ayat. “Anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senin (8/6/2026).

Jabatan yang dimaksud mencakup kementerian atau lembaga di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan masyarakat, serta penegakan hukum. Selain itu, penugasan juga bisa dilakukan atas permintaan kementerian/lembaga atau penugasan langsung dari presiden.

Legislator sempat mempertanyakan konstitusionalitas usulan Pasal 28A ayat (3) dan (4) yang dinilai berpotensi bertentangan dengan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000. Menanggapi hal itu, Eddy menegaskan aturan lebih rinci akan diatur dalam peraturan pemerintah sebagai jembatan pengaturan.

Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta menerima penjelasan tersebut, namun menekankan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 tetap harus menjadi jiwa dalam rumusan norma pasal terkait penempatan anggota Polri aktif di luar institusi.

Dengan kesepakatan ini, pembahasan RUU Polri memasuki tahap lanjutan untuk memperkuat landasan hukum penugasan anggota Polri di jabatan sipil yang relevan dengan fungsi kepolisian.****

Pos terkait