Fajarasia.id – Sengketa kepemilikan Hotel Sultan kembali memanas. Setelah pengelolaan diambil alih Kementerian Sekretariat Negara dari PT Indobuildco, kini muncul gugatan baru di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan diajukan oleh Raden Mas Kusrahardjo yang mengaku sebagai ahli waris sah RM Koesen.
Kuasa hukum PPKGBK dan Setneg, Kharis Sucipto, menyebut gugatan bernomor 411/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst itu menuntut pembatalan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Indobuildco Nomor 26 dan 27, pencoretan dari Hak Pengelolaan Lahan No. 1/Gelora, serta ganti rugi mencapai Rp14 triliun.
Penggugat mengklaim tanah Hotel Sultan masih sah milik RM Koesen berdasarkan Eigendom Verponding Nomor 1684 seluas 420.500 meter persegi yang diterbitkan pada masa kolonial Belanda. Ia menilai sebagian lahan digunakan untuk pembangunan hotel tanpa hak.
Gugatan ini ditujukan kepada PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo, Setneg, Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, serta PPKGBK. Sidang perdana digelar dengan agenda pemeriksaan legal standing penggugat.
Kasus ini menambah panjang daftar sengketa hukum Hotel Sultan yang hingga kini belum menemukan titik akhir.****





