Nurhayati Aked Tersangka Kasus Pengancaman Ditahan Jaksa

Nurhayati Aked Tersangka Kasus Pengancaman Ditahan Jaksa

Fajarasia.id – Polsek Oebobo akhirnya melakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan tindak pidana pengancaman ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Selasa 17 Januari 2023 siang tadi.

Pelimpahan tahap II dari penyidik Polsek Oebobo kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti berkas perkara Kejari Kota Kupang.

Kajari Kota Kupang, Banua Purba, S. H, M. H melalui Kasi Intel Kejari Kota Kupang, Rindaya Sitompul, S. H membenarkan adanya pelimpahan tahap II kasus pengancaman tersebut.

Dijelaskan Rindaya, dalam pelimpahan tahap II oleh Polsek Oebobo, penyidik menyerahkan berkas perkara, barang bukti (BB) dan tersangka Nurhayati Aked.

“Iya benar. Siang tadi ada pelimpahan tahap II kasus pengancaman oleh Polsek Oebobo dengan tersangka Nurhayati Aked,” ungkap Rindaya.

Menurut Rindaya, dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang melakukan penahanan terhadap tersangka Nurhayati Aked.

Dijelaskan Rindaya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Kupang melakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan bahwa kuasa hukum tersangka tidak berani memberikan jaminan bahwa dirinya bisa menghadirkan tersangka saat proses persidangan.

Alasan penahanan kepada tersangka lainnya, kata dia, tersangka Nurhayati Aked berencana akan bepergian keluar kota dengan tujuan Bali lalu melanjutkan perjalanan hingga ke Australia.

“Sebelumnya tersangka Nurhayati Aked tidak ditahan oleh polisi namun penuntut umum melakukan penahanan saat dilakukan tahap II dengan alasan tersangka mau berangkat ke Bali lalu lanjut ke Australia dan kuasa hukumnya tidak bisa memberikan jaminan bahwa tersangka akan hadir saat persidangan,” jelas Rindaya.

Menurut Kasi Intel Kejari Kota Kupang, perbuatan tersangka Nurhayati Aked diatur dan diancam dalam pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling rendah satu (1) tahun.

Dikisahkan Rindaya, kasus tersebut berawal dari korban dimintaai tolong oleh salah satu rekannya untuk menagih hutang kepada tersangka.

Namun, katanya, ketika korban menemui tersangka untuk menagih hutang kepada tersangka, justru tersangka mengambil sebilah pisau lalu mengancam korban.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, tersangka Nurhayati Aked dijemput oleh aparat kepolisian Polsek Oebobo di Bandara El Tari Kupang ketika tersangka hendak berangkat menuju Bali lalu melanjutkan perjalanan hingga ke Australia.(rey)

Pos terkait