Fajarasia.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap seorang wanita berinisial FA (25) terkait dengan laporan dari Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor (SMN).
“Penyidik Dit Tipid Siber bareskrim Polri telah melakukan proses penyidikan berdasarkan LP nomor LP: B/270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Juni 2022. Dengan pelapor atas nama SMN dan terlapor atas nama FA,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Menurut Ramadhan, terkait dengan laporan tersebut, Bareskrim Polri kini telah menetapkan FA sebagai tersangka kasus ITE dan telah melakukan penahanan.
“Terhadap tersangka FA telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh penyidik Dit Tipid Siber Bareskrim Polri,” ujar Ramadhan.
Dalam hal ini, FA disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) huruf A UU nomor 4 tahun 2008 tentang pornografi jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
“Sampai dengan saat ini penyidik telah melengkapi berkas perkaranya dan akan mengirimkan ke jaksa penuntut umum,” ucap Ramadhan.
Sebelumnya, Kasus tersebarnya video porno yang diduga dilakukan oleh Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor oleh seorang perempuan berinisial FA (25) saat ini tengah diselidiki oleh Bareskrim Mabes Polri.
Hal itu setelah Syahruddin melaporkan kasus tersebut. Atas laporan itu, polisi pun menahan FA pada 23 September 2022 atas dugaan penyebaran video di media sosial (Medsos).
Kuasa hukum FA, Zainul Arifin menjelaskan perkara ini bermula ketika Syahruddin mengajak FA untuk berhubungan badan di sebuah Hotel di Senayan, Jakarta Pusat.
“Bahwa klien kami baru mengenal SDN dari seseorang temanya yang bernama Puji Wulandari dan Rexsi,” kata Zainul lewat keterangan tertulisnya, Selasa, (17/1/2023).
Kata Zainul, keduanya bertemu di salah satu mall di Senayan Jakarta pada 16-17 September 2021.
Pada pertemuan tersebut FA dibujuk dan dijanjikan sejumlah uang sebesar Rp1,5 juta untuk mau melakukan hubungan badan.
“Dengan terpaksa dan dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup membiayai orang tuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya maka dengan berat hati FA kami menyetujuinya,” kata Zainul.
FA kemudian dibawa oleh Syahruddin ke hotel dan memintanya masuk terlebih dahulu ke kamar hotel yang telah ditentukan oleh kader Partai Demokrat itu.
“Berselang beberapa menit SDN masuk kekamar hotel tersebut dan langsung mengajak FA untuk melakukan hubungan badan suami isteri,” papar Zainul.
Setelah selesai melakukan hubungan badan, FA langsung diberikan uang tunai sebesar Rp1,5 juta dan setelah itu FA langsung meninggalkan lokasi kamar hotel.
“Tanpa sepengetahuan Klien kami tiba-tiba beredar sebuah video mesum berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial dan sempat membuat heboh di masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim yang diduga melibatkan FA dengan SDN yang sedang berada di kamar hotel dalam kondisi tanpa busana alias bugil,” ujar Zainul.
Atas peristiwa tersebut, FA kata Zainul, dituduh secara tidak manusiawi oleh Syahruddin yang merasa dirinya adalah korban video pornografi, padahal ia adalah pelaku kejahatan sesungguhnya.
“Padahal sesungguhnya SDN adalah diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang ada di Video tersebut, yang hingga saat ini tidak diproses hukum dan berkeliaran bebas diluar sana,” kata Zainul.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, kami mendatangi dan menyurati Komnas Perempuan, DPP Demokrat dan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto pada hari ini guna meminta perlindungan dan keadilan hukum bagi FA.**