Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba terkait dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2023–2024.
Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein menjelaskan, keduanya bersama pihak Kementerian Agama diduga mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan terafiliasi Maktour dan NRA Grup. Dalam praktiknya, sejumlah pejabat Kemenag menerima aliran dana, termasuk eks Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.
Rincian uang yang diberikan antara lain USD 30.000 untuk Ishfah, USD 5.000 dan 16.000 riyal untuk Hilman, serta USD 10.000 untuk Rizky Fisa Abadi. Asrul disebut memberikan USD 406.000 kepada Ishfah. Akibatnya, Maktour meraup keuntungan tidak sah Rp27,8 miliar, sementara travel haji terafiliasi Asrul mencapai Rp40,8 miliar.
KPK menegaskan seluruh tersangka telah ditahan, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah juga memastikan akan memanggil kembali Fuad Hasan Masyhur, dewan pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), yang absen dalam pemeriksaan sebelumnya.
Kasus ini menyoroti praktik pengaturan kuota haji yang merugikan jemaah dan negara. KPK berkomitmen menindak tegas pihak-pihak yang menjadikan ibadah haji sebagai komoditas bisnis.****





