Sahroni Desak Hukuman Berat bagi Pelaku Judi Berkedok Timezone

Sahroni Desak Hukuman Berat bagi Pelaku Judi Berkedok Timezone

Fajarasia.id – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman berat kepada 69 pelaku judi berkedok arena permainan anak atau Timezone yang ditangkap di Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

“Ini wajib dihukum berat karena merusak mental anak-anak dengan berkedok permainan,” tegas Sahroni, Senin (15/6/2026). Ia menilai praktik tersebut sangat berbahaya dan meminta polisi mengusut kasus hingga tuntas.

Penggerebekan dilakukan pada Rabu (10/6) malam di dua lokasi, yakni Dissney Timezone di Penjaringan dan Sky Timezone di Kalideres. Polisi menyita 134 unit mesin perjudian dari kedua tempat.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menjelaskan modus pelaku menggunakan mesin permainan anak seperti Mickey Mouse, roulette, naga putar, hingga slot. Pemain melakukan deposit tunai atau transfer yang dikonversi menjadi voucher, lalu ditukar koin untuk bermain. Koin tersebut kemudian bisa ditukar kembali menjadi emas atau uang tunai.

Dari 69 orang yang ditangkap, tiga di antaranya merupakan pemilik atau pengelola, 19 karyawan, dan 47 pemain. Polisi menegaskan kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.****

Pos terkait