Dilaporin Jual Sabu, Pria Air Joman Diciduk Polisi Tanjungbalai

Dilaporin Jual Sabu, Pria Air Joman Diciduk Polisi Tanjungbalai

Fajarasia.id – Setelah terima laporan dari warga, Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan Polres Tanjungbalai berhasil meringkus seorang pria pengedar narkotika jenis sabu. Pria berinisial SP (34), warga Desa Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara ini diringkus dari sebuah warung bakso di kawasan Desa Air Joman Baru, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan pada hari Senin sore (25/5) sekitar pukul 16.10 WIB.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, SIK, MIK melalui Kapolsek Tanjungbalai Selatan AKP Herwin, Jumat (29/5) menjelaskan, bahwa penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Begitu menerima informasi, lanjutnya, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan Unit Operasional ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Petugas bergerak cepat menuju lokasi yang dilaporkan, yaitu di Warung Bakso Citra di Jalan Air Joman Baru, Dusun VII, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan. Di sana, pada hari Senin sore (25/5) sekitar pukul 16.10 WIB petugas berhasil mengamankan seorang pria berinitial SP (34) bersama dengan sejumlah paket sabu yang sudah siap edar”, ujar AKP Herwin.

Ia juga mengungkapkan, bahwa sejumlah paket sabu tersebut ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan, yang disembunyikan pelaku di dalam sebuah kotak rokok merk Amour berwarna hitam-merah. Dari tangan pelaku, lanjutnya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 7 bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat bervariasi (total berat bersihnya sekitar 4,18 gram), 1 unit ponsel, 1 bungkus plastik klip kosong berukuran besar, 1 lembar potongan plastik kemasan makanan dan 1 buah kotak rokok tempat menyembunyikan sabu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti yang diamankan positif merupakan narkotika. Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan di Markas Polsek Tanjungbalai Selatan Polres Tanjungbalai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut”, pungkas AKP Herwin.

Atas perbuatannya, SP (34) akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat atas tindakan tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menjual narkotika golongan I.(igt)

Pos terkait