Fakarasia.id – Setelah 2 (dua) kali berturut-turut meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 dan Tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai akhirnya berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tanpa PSH (Penekanan Pada Suatu Hal) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI itu diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Paula Henry Simatupang, kepada Plh. Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina didampingi Ketua DPRD Tanjungbalai, Tengku Eswin, dalam acara yang digelar di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sumut pada hari Jumat (29/5/26).
“Kami bersyukur karena LKPD Kota Tanjungbalai Tahun 2025 ini berhasil meraih opini WTP tanpa PSH dari BPK RI. Ini adalah opini WTP untuk ketiga kalinya secara berturut-turut yang diraih Pemko Tanjungbalai yakni sejak tahun 2023 opini WTP dengan PSH, 2024 opini WTP masih dengan PSH dan tahun 2025 ini opini WTP tanpa PSH atau WTP Murni yang artinya, LKPD Kota Tanjungbalai Tahun 2025 itu bersih dan sempurna.
Keberhasilan meraih opini WTP Murni ini adalah merupakan capaian dari kerja keras semua OPD, ASN dan dukungan semua elemen masyarakat. Semoga prestasi ini dapat menjadi motivasi bagi kita semua untuk mewujudkan visi Tanjungbalai yakni Tanjungbalai EMAS yakni Elok, Maju, Agamais dan Sejahtera”, ujar Plh. Wali Kota Tanjungbalai, M Fadly Abdina.
BPK RI dalam LHP-nya memberikan opini WTP tanpa PSH atas LKPD Kota Tanjungbalai tahun 2025 karena dinilai telah menyajikan laporan keuangan secara wajar dalam semua hal material termasuk posisi keuangan Pemerintah Kota Tanjungbalai per tanggal 31 Desember 2025 dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
“Opini ini diberikan berdasarkan empat aspek penilaian yakni, kesesuaian penyajian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap peraturan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), serta kecukupan pengungkapan informasi. LKPD tahun 2025 ini juga menunjukkan bahwa Pemko Tanjungbalai menyusun laporan keuangan secara wajar, sesuai standar, dan taat aturan”, ujar Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Paula Henry Simatupang dalam sambutannya.
Ia juga mengapresiasi kerja sama Pemko Tanjungbalai selama proses pemeriksaan. BPK menyebut, pemeriksaan berjalan lancar tanpa ada intervensi atau janji dalam bentuk apa pun.
Dalam kesempatan itu, BPK RI Perwakilan Sumut juga menyerahkan LHP kepada 7 (Delapan) daerah lainnya, yakni Pemerintah Kabupaten Humbahas, Pemkab Pakpak Bharat, Pemkab Padang Lawas Utara, Pemkab Simalungun, Pemko Binjai, Pemko Gunung Sitoli dan Pemko Tebingtinggi
Turut juga hadir bersama Plh. Wali Kota Tanjungbalai dalam penyerahan LHP BPK RI tersebut Sekda Tanjungbalai Nurmalini Marpaung, Asisten Administrasi dan Umum Walman Riadi P Girsang, Kepala Inspektorat Indra Halomoan Nasution, Kepala BPKAD Siti Fatimah, dan Kepala Dinas Kominfo Indra Adiguna.(igt)





