KPK Usut Korupsi Notifikasi Bank, Negara Rugi Rp2 Triliun”

KPK Usut Korupsi Notifikasi Bank, Negara Rugi Rp2 Triliun”

Fajarasia.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan awal mula penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan notifikasi perbankan di dua badan usaha milik negara (BUMN).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidikan berawal dari layanan notifikasi SMS di bank pelat merah yang bekerja sama dengan provider telekomunikasi BUMN. “Nasabah memiliki nomor HP, dan bukan hanya provider BUMN saja. Namun yang kami dalami saat ini adalah provider BUMN,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/6/2026).

Biaya notifikasi perbankan sebesar Rp750 per pesan disebut sebagai hasil kerja sama antara bank pelat merah dan BUMN telekomunikasi. KPK menilai pengadaan tersebut tidak sesuai aturan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp2 triliun.

Kasus ini mencakup layanan notifikasi melalui SMS maupun aplikasi pesan singkat WhatsApp. KPK memastikan akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait. “Nanti kami akan update lagi ketika ada kegiatan baru dalam proses penyidikan,” kata Taufik.

Dengan penyidikan ini, KPK menegaskan komitmen untuk mengawasi pengadaan barang dan jasa di sektor perbankan dan telekomunikasi BUMN agar transparan dan tidak merugikan negara.****

Pos terkait