Fajarasia.id – Anggota DPR, Said Abdullah menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Presidential Threshold (PT) akan ada perekayasaan konstitusional. Putusan MK tersebut yang menghapus ambang batas syarat pencalonan Presiden dan Calon Wakil Presiden akan mengubah koalisi parpol.
“Lahirnya putusan MK, akan menggunakan mekanisme perekayasaan konstitusional melalui mekanisme kerja sama atau koalisi partai dalam pengajuan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Dengan mengatur mekanisme kerja sama partai, dengan tanpa mengurangi hak setiap partai untuk mengajukan calon Presiden dan Wakil Presiden,” ungkap Said dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Said yang juga Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR ini pun menghormati putusan MK soal Presidential Threshold. Penghapusan ambang batas minimal 20 persen kursi DPR, atau memperoleh 25 persen suara sah nasional akan ditindaklanjuti DPR.
“Perekayasaan konstitusional yang diperintahkan oleh MK dalam pertimbangan putusannya juga dapat dengan mengatur syarat calon Presiden dan Wakil Presiden agar memenuhi aspek kepemimpinan, pengalamannya dalam peran publik, pengetahuannya tentang kenegaraan, serta rekam jejak integritasnya. Agar penggunaan hak dari semua partai untuk mengajukan calon Presiden dan Wakil Presiden memenuhi aspek yang bersifat kualitatif yang kami maksudkan tersebut,” katanya.
Said menambahkan, tindak lanjut putusan MK tersebut akan dilakukan dengan membentuk norma baru di Undang-Undang. Menurutnya, putusan MK tersebut dapat membuka lebih banyak pencalonan Presiden dan Wakil Presiden ke depannya.
“Pengujian syarat aspek-aspek yang bersifat kualitatif terhadap bakal calon Presiden dan Wakil Presiden dapat dilakukan oleh unsur dari perwakilan lembaga lembaga negara, dan perwakilan tokoh masyarakat. Sebagai bagian syarat sahnya penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU,” tambahnya.****






