Fajarasia.id – Seorang pendaki berinisial C (18) yang nekat mendaki Gunung Semeru melalui jalur ilegal Candi Jawar, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, terperosok ke jurang sedalam 300 meter. Ia bertahan selama empat hari sebelum akhirnya berhasil dievakuasi tim SAR gabungan pada Jumat (5/6/2026).
Kepala Kantor SAR Surabaya Nanang Sigit menjelaskan, proses evakuasi berlangsung dramatis dengan metode slope rescue karena medan terjal dan curam. “Survivor dievakuasi secara bertahap menggunakan flexible stretcher, kemudian ditarik ke titik kumpul tim di atas,” ujarnya.
Korban diketahui mendaki bersama dua rekannya dari Semarang dan Pasuruan. Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) Rudijanta Tjahja Nugraha menegaskan jalur yang digunakan bukan jalur resmi pendakian. “Lokasi tersebut bukan pintu masuk resmi dan masyarakat setempat juga mengetahui jalur itu ilegal,” katanya.
Evakuasi melibatkan tim gabungan dari Basarnas, BB-TNBTS, TNI-Polri, relawan, dan masyarakat sekitar. Setelah ditarik dari jurang, korban ditandu menuju posko evakuasi untuk mendapat penanganan medis awal sebelum dirujuk ke rumah sakit.
Insiden ini kembali menegaskan risiko besar mendaki melalui jalur ilegal Semeru. Pihak BB-TNBTS mengingatkan masyarakat agar hanya menggunakan jalur resmi demi keselamatan dan keamanan.****





