KPK Periksa CEO Sentul City Kasus TPPU Nurhadi

KPK Periksa CEO Sentul City Kasus TPPU Nurhadi

Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap CEO Sentul City, Eddy Sindoro. Ia akan diperiksa terkait pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di gedung Merah Putih KPK. “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPPU NHD di lingkungan Mahkamah Agung,” kata Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).

Namun Tessa belum menjelaskan materi yang akan digali penyidik kepada Eddy. Mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group itu sebelumnya sudah pernah diperiksa pada Agustus 2024 lalu.

Sementara itu, kasus TPPU Nurhadi masih dalam penyidikan KPK. Nurhadi sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan TPPU ini.

Namun KPK belum merinci jelas terkait dugaan TPPU ini. Nurhadi sebelumnya divonis bersalah di kasus perkara suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp49 miliar.

Nurhadi terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto. Dalam kasus itu, Nurhadi divonis 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.****

Pos terkait