Fajarasia.id – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memenuhi panggilan pemeriksaan Tim 9 Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan berkaitan dengan temuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan kehadiran Febrie dalam pemeriksaan yang dimulai pada Jumat (24/7) siang.
“(Febrie) sudah hadir dalam pemeriksaan. (Hadir) dari jam 13-an,” kata Anang saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Koordinator Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menjelaskan pemeriksaan tidak dilakukan di Gedung Bundar, melainkan di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
“Nanti (pemeriksaan) akan dilakukan di Gedung Utama Kejaksaan Agung,” ujar Rudi.
Pemanggilan ini merupakan yang kedua bagi Febrie. Pada jadwal pemeriksaan sebelumnya, Rabu (22/7), ia tidak memenuhi panggilan dengan alasan kondisi kesehatan.
Kejaksaan Agung menegaskan pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Rudi memastikan proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, penyidikan baru dilakukan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) terpisah agar barang bukti yang sebelumnya disita oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya dapat diusut dalam perkara tersendiri.
Saat ini, Tim 9 Kejaksaan Agung menangani empat surat perintah penyidikan yang berasal dari pelimpahan perkara Polri. Sprindik terbaru berkaitan dengan dugaan TPPU atas temuan emas 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Sementara tiga sprindik lainnya mencakup dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI, PT Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik atau blackout.****





