Fajarasia.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen Kredivo dan KrediFazz terkait dugaan pelanggaran etika penagihan terhadap seorang konsumen di Purworejo, Jawa Tengah. Pemanggilan dilakukan Kamis (23/7) setelah beredar informasi di media sosial mengenai dugaan pelecehan seksual oleh petugas penagihan.
Dalam pertemuan, OJK meminta penjelasan kronologi, hasil pendalaman awal, langkah penanganan, serta rencana perbaikan. Berdasarkan keterangan awal, konsumen merupakan pengguna aplikasi Kredivo, sementara fasilitas pinjaman tunai berasal dari produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut.
OJK menegaskan penyelenggara usaha jasa keuangan tetap bertanggung jawab atas seluruh kegiatan pihak ketiga. “Penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan sesuai ketentuan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika,” tegas OJK, Jumat (24/7).
Regulator meminta kedua perusahaan melakukan investigasi internal menyeluruh, mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga, serta memperkuat kebijakan dan prosedur penagihan. OJK juga menekankan akan mengambil tindakan pengawasan maupun penegakan jika ditemukan pelanggaran.
Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan di Purworejo melaporkan dugaan pelecehan seksual oleh debt collector ke Polsek Bayan. Pelaku kini telah ditahan. OJK mengimbau masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses pendalaman selesai, sekaligus mengingatkan seluruh PUJK agar menerapkan praktik penagihan beretika tanpa ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan konsumen.***





