Febrie Dipanggil Lagi, Kejagung Siapkan Upaya Paksa

Febrie Dipanggil Lagi, Kejagung Siapkan Upaya Paksa

Fajarasia.id – Kejaksaan Agung kembali memanggil mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait barang bukti uang dan 74 kilogram emas. Pemanggilan ini merupakan yang kedua setelah Febrie absen pada pemeriksaan sebelumnya dengan alasan sakit.

“Hari ini, yang bersangkutan kita panggil kembali. Yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini,” ujar Jamwas Kejagung, Rudi Margono, di Gedung Kejagung, Jumat (24/7/2026). Ia menegaskan jika Febrie kembali mangkir, penyidik membuka opsi menghadirkan dengan upaya paksa sesuai Pasal 28 KUHAP.

Kejagung memastikan penanganan kasus tetap berjalan. Sprindik baru diterbitkan untuk mengusut barang bukti yang disita oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam perkara tersendiri.

Sebelumnya, Febrie tidak hadir dalam pemeriksaan Tim 9 pada Rabu (22/7). Selain dirinya, saksi lain berinisial NH juga absen tanpa pemberitahuan. Kejagung kini tengah mengusut total empat sprindik, termasuk kasus dugaan korupsi Asabri, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU. Dalam rangkaian perkara tersebut, Febrie dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan Don Ritto sudah ditahan sementara Febrie belum.****

Pos terkait