Polda Metro Ingatkan Bahaya Lane Hogger di Tol

Polda Metro Ingatkan Bahaya Lane Hogger di Tol

Fajarasia.id  – Fenomena pengemudi yang betah melaju di lajur kanan jalan tol atau dikenal sebagai lane hogger menjadi sorotan kepolisian. Melalui unggahan di akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, masyarakat diimbau mewaspadai perilaku tersebut karena berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.

“Lajur paling kanan di jalan tol diperuntukkan untuk mendahului. Jadi kalau arus lalu lintas lancar, gunakan lajur tengah atau kiri,” tulis keterangan unggahan, Jumat (17/7).

Dalam poster yang dibagikan, lane hogger dijelaskan sebagai pengemudi yang melaju dengan kecepatan statis di lajur kanan. Perilaku ini dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Fenomena lane hogger bahkan sempat viral di media sosial, salah satunya di ruas tol Jakarta–Bekasi, ketika pengemudi marah setelah diperingatkan atas aksinya. Badan Pengatur Jalan Tol (BPTJ) menegaskan perilaku tersebut dilarang karena mengganggu lalu lintas dan membahayakan keselamatan.

Secara hukum, tindakan lane hogger melanggar Pasal 108 ayat (2) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 41 butir (b) PP No. 15/2005 tentang Jalan Tol. Pengendara lain dianjurkan memberi isyarat lampu atau klakson dengan tetap berkendara tenang saat menghadapi pengemudi lane hogger.****

Pos terkait